PENGUMUMAN
Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no. 252/2010 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara no. 30/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, bersama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, memberi kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS.
Persyaratan :
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Berusia serendah-rendahnya 21 (dua puluh satu) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2010.
- Berusia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi yang bekerjapada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 (Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002).
- Berijazah S1, S2, D4 dan D3 atau yang disetarakan, baik dari lulusan perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dengan indeks prestasi minimal 2.75.
- Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi negeri yang