
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi warga untuk mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2010. Rencananya, Pemprov DKI akan menerima sebanyak 1.810 tenaga kerja baru sesuai dengan rincian yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
PERSYARATAN PELAMAR
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Republik Indonesia Yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki integritas yang tinggi kepada NKRI
b. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI
c. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik
d. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
f. Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan
g. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
h. Bebas dari pemakaian narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional/Kepolisian
i. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Republik Indonesia Yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki integritas yang tinggi kepada NKRI
b. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon Anggota/Anggota TNI/POLRI
c. Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik
d. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
f. Memenuhi jenjang pendidikan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan
g. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
h. Bebas dari pemakaian narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional/Kepolisian
i. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku



