Sabtu, 13 November 2010

CPNS : Pemerintah Kabupaten Tabanan



P E N G U M U M A N
NOMOR : 800/2121/BKD
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2010
Dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan memerlukan Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan pada instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, dengan lowongan jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut :Download pengumuman lengkap di bawah
BAGI PESERTA YANG INGIN MENGAJUKAN SURAT LAMARAN AGAR MEMPERHATIKAN HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :
I. PERSYARATAN UMUM YANG HARUS DIPENUHI :
1) Warga Negara Republik Indonesia ;
2) Usia paling rendah 18 ( delapan belas) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima ) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 atau 40 (empat puluh) tahun pada 1 Januari 2011 dapat mengajukan lamaran dengan memenuhi pengalaman masa kerja pada instansi Pemerintah atau Lembaga Swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional paling sedikit 13 tahun 8 bulan terhitung tanggal 1 Januari 2011;
3) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan;
4) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai

Jumat, 12 November 2010

CPNS : Pemerintah Kabupaten Bandung


PENGUMUMAN
Nomor :800/1417/BKPP/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG FORMASI TAHUN 2010
Berdasarkan Surat Menteri Negara PAN dan RB RI Nomor B/2594/M.PAN-RB/10/2010 Tanggal 27 Oktober 2010, Perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2010 dan Keputusan Bupati Bandung Nomor : 871/Kep. 350 -BKPP/2010 Tanggal 11 November 2010, tentang Penetapan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2010. Dengan ini Pemerintah Kabupaten Bandung membuka Kesempatan bagi yang berminat menjadi CPNSD Kabupaten Bandung sejumlah 223 Orang, dengan rincian formasi dan persyaratan sebagai berikut ;

Formasi
(Silakan dilihat di link bawah)
A. PERSYARATAN UMUM :
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Tidak Pernah dihukum Penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana/perdata

CPNS : Pemerintah Propinsi Jawa Barat



Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 219.F/M.PAN-RB/07/2010 tanggal 21 Juli 2010 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 dan Nomor B/1654/M.PAN-RB/7/2010 tanggal 21 Juli 2010 perihal Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi untuk Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2010, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari pelamar umum sebanyak 275 orang.

Formasi Penerimaan

  • D3 Komputer / Teknik Informatika
  • D3 Rekam Medik
  • D3 Administrasi Keuangan
  • D3 Akuntansi
  • D3 Analis Kesehatan
  • D3 ASDP
  • D3 Dokumentasi Budaya
  • D3 Fisika
  • D3 Kearsipan
  • D3 Keperawatan
  • D3 Kesehatan Lingkungan
  • D3 Manajemen Logistik

Kamis, 11 November 2010

CPNS : Pemerintah Kota Banjarmasin



P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ – BANG.PEG/BKD, Diklat
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PADA PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2010
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2327/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 15 Oktoberi 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin melaksanakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi Umum Tahun 2010.

I. JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jumlah Formasi yang diperlukan sebanyak 222 orang, terdiri dari :
1. Guru sebanyak 93 orang.
2. Kesehatan sebanyak 69 orang.
3. Tenaga Teknis sebanyak 60 orang.
(Jumlah alokasi formasi dan kualifikasi pendidikan sebagaimana daftar terlampir).
II. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Calon pelamar yang memiliki pendidikan dengan kualifikasi sebagaimana tersebut pada lampiran Pengumuman ini serta berminat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dapat mendaftarkan diri dengan cara sebagai berikut:
A. PERSYARATAN UMUM
1 Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di seluruh Indonesia (dimana saja berada dalam

Rabu, 10 November 2010

CPNS : Pemerintah Propinsi Bali



PENGUMUMAN
NOMOR : 800/6764/BKD
TENTANG PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DARI PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2010

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 1106/04-G/HK/2010 tanggal 26 Oktober 2010 tentang Penetapan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Bali Tahun 2010 dari Pelamar Umum, dengan ini diumumkan bahwa:

1. Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se–Bali kecuali Kabupaten Gianyar, Bangli dan Kota Denpasar, akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 untuk lowongan jabatan Tenaga Guru,
2. Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.
Untuk informasi lebih lanjut agar melihat langsung pada pengumuman :
1. Untuk Provinsi, di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali, Jln. KaptenTjok. Agung Tresna Renon Denpasar, Telp 0361- 227217
2. Untuk Kabupaten/Kota, di masing-masing Kantor Bupati/Walikota atau Kantor Badan Kepegawaian Daerah setempat.
Denpasar, 1 Nopember 2010
Ketua Tim Pengadaan CPNS
Provinsi Bali,
Drs. I NYOMAN YASA, M.Si.

Senin, 08 November 2010

CPNS : Pemerintah Kabupaten Bangka



Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: B/2339/M.PAN-RB/10/2010 Tanggal 15 Oktober 2010 Perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah, dengan ini Pemerintah Kabupaten Bangka membuka kesempatan untuk menjadi CPNSD Kabupaten Bangka Formasi Tahun 2010 sejumlah 271 Orang dengan rincian sebagai berikut :
A. Persyaratan Pelamar terdiri dari :

1. Warganegara Republik Indonesia.
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil.
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik.
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta.
7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Tidak sedang dalam status belajar.
10. Tidak akan menuntut penyesuaian Ijazah apabila memiliki Ijazah yang lebih tinggi di luar formasi yang dibutuhkan.
11. Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
12. Surat Keterangan Pencari Kerja / AK-I dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja.
II. BERKAS LAMARAN
1. Lamaran dibuat dalam 1 (satu) rangkap.

CPNS : Pemerintah Kabupaten Belitung



PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG
TAHUN 2010

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007, surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2501/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dan Keputusan Bupati Belitung Nomor : 871/143/KEP/BKD/2010 tanggal 4 Nopember 2010 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Belitung Tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Belitung menetapkan formasi untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Belitung Tahun 2010 untuk umum sebanyak 272 orang, terdiri dari :

a. Tenaga Guru : 111 orang
b. Tenaga Kesehatan/Medis : 85 orang
c. Tenaga Teknis : 76 orang
dengan rincian formasi/lowongan jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM TERDIRI DARI :
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada 1 Januari 2011 dan paling tinggi: